PRODUK PROPERTI

 

 

  • Apakah produk asuransi ini?
    Secara umum jenis asuransi ini memberikan ganti rugi atas potensi kerugian keuangan Tertanggung karena kerusakan atau kehilangan obyek yang dipertanggungkan akibat dari bahaya-bahaya yang dijamin oleh polis-polis asuransi yang termasuk dalam asuransi property.

    Produk asuransi property mencakup antara lain : Property All Risk (PAR), Industri All Risk (IAR), Asuransi Kebakaran dan Home Stoprisk

  • Apa yang menjadi obyek pertanggungan asuransi ini?
    Obyek yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah : gedung, rumah tinggal, perkantoran, pabrik & industri, stock, mesin-mesin, hotel, rumah sakit dan asset lainnya.

  • Siapa saja yang memerlukan produk ini?
    Setiap badan usaha swasta, pemerintah atau individu yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan antara lain : pemilik, penyewa, pemberi kredit & perbankan.

  • Bagaimana perhitungan preminya?
    Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain : penggunaan obyek pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, konstruksi bangunan, dan faktor-faktor lainnya.

  • Bagaimana proses pengajuan klaim?
    Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    • Hubungi Kantor PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat melalui telepon
    • Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim. Selanjutnya petugas klaim kami akan membantu proses klaim ini.

  • Kemana informasi selanjutnya?
    Informasi lebih lengkap silakan menghubungi PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat di kota anda. Hotline Customer Service (021) 31937148