Menjamin akibat kerusakan fisik pada peralatan elektronik
Yang dapat dipertanggungkan adalah :
a. Electronics Data Processing (Computer)
b. Alat electris dan penyinaran di bidang kedokteran
c. Peralatan komunikasi
d. Bermacam-macam peralatan komunikasi
Luas Jaminan
Yang dijamin oleh polis asuransi ini adalah akibat:
1. Kebakaran
2. Disambar petir
3. Peledakan
4. Tertimpa pesawat terbang
5. Gas yang menyebabkan kebakaran, lembab udara
6. Air
7. Sambung singkat
8. Perencanaan yang salah
9. Kesalahan proses pembuatan di pabrik
10. Kesalahan pemasaran
11. Kesalahan pengoperasian
12. Kekurang terampilan pegawai
13. Kebongkaran
14. Angin ribut
15. Tanah rengkah
Perluasan Jaminan
Atas dasar persetujuan bersama dengan kewajiban Tertanggung membayar premi tambahan, maka Jaminan dapat diperhias atas kerugian akibat:
1. Gempa bumi
2. Bahaya letusan gunung berapi
3. Pemberontakan, huru hara
4. Risiko pengangkutan
5. Rusaknya air conditioning
6. Pencurian
Pengecualian
Disebutkan di dalam pois EEI, bahwa akibat-akibat yang tidak dijamin polis adalah karena:
1. Aus, usang
2. Huru-hara
3. Pemberontakan
4. Kesengajaan
5. Kerusakan yang masih tanggung jawab supplier
6. Putusnya aliran listrik, gas, air.